BATANG, - Kepolisian Resor (Polres) Batang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Caleg DPR RI Dapil Jateng X dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inisial BR terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi dalam keterangannya pada Minggu (3/3/2024), mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, " ujar AKP Imam Muhtadi.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dengan pemeriksaan tersebut, BR pun tidak mengelak. Ia mengaku sudah diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye di salah satu SMA di Batang itu.
"Sampun (Sudah, red) diperiksa, mohon dao saja, mudah mudahan aman, amin, " ujar BR pada Senin 4 Maret 2024 melalui pesan Whatsapp.
Saat ditanya sudah sejauh mana jalanya pemeriksaan dan langkah apa saja yang akan diambil dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya, BR hanya menjawab minta doa. "Mohon doa aja semoga aman, " ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg DPR RI di sebuah sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang juga telah dikonfirmasi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang.
Kasus ini kata Bawaslu sudah masuk tahap penyelidikan kepolisian usai pihaknya menerima informasi mengenai kegiatan kampanye yang dilakukan di lingkungan pendidikan.
Bawaslu menerima laporan terkait adanya dugaan kampanye yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI yang juga merupakan calon legislatif. Kegiatan kampanye ini disinyalir terjadi saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah sekolah.
Bawaslu Kabupaten Batang tidak tinggal diam setelah menerima laporan tersebut. Mereka melakukan penelusuran sesuai prosedur yang berlaku dan memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X, yang meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki proses penyelidikan oleh kepolisian karena telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.
"Langkah-langkah yang kami lakukan sudah melalui proses kajian dan penelusuran, untuk Bawaslu sudah terpenuhi, maka saat ini masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian, " ujar Mahbrur ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/3/2024).
Meskipun demikian, hingga saat ini, Bawaslu masih ini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Batang Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat. Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA setempat dugaan itu terjadi, " jelasnya.
Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian.
Berdasarkan ketentuan mengenai larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023, tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu, " Pungkasnya
Paman Adam