Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Minibus Diamankan Satpol PP Batang

    Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Minibus Diamankan Satpol PP Batang

    Batang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil mengamankan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau illegal di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Senin (5/2/2024).

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mangatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut ini, perkiraan nilai barang sebesar Rp828.000.000, 00, dengan total potensi kerugian negara (Cukai + PPn HT + Pajak Rokok) sebesar Rp574.332.000, 00.

    “Ini masih perkiraan dari kami, untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal, karena memang untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal, ” jelasnya.

    Masqon menjelaskan, untuk kronologisnya, awalnya tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya, namun tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan.

    “Akhirnya tim menghentikan dua minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Minibus ini di awaki oleh tiga orang, berasal dari Jawa Timur yang hendak menuju ke Jakarta dan Banten, ” ujar dia.

    Ia menambahkan, selanjutnya barang hasil penindakan dan terperiksa dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan. 

    Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    60 Persen Calhaj Di kabupaten Batang Telah...

    Artikel Berikutnya

    Respon Putusan DKPP, Pakar Hukum Tegaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami